Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Driver Ojol Resmi Berstatus UMKM, Berhak Dapat Akses Kredit Usaha Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Perpres Ojol Resmi Terbit Hari Ini, Ini Aturan Tarif hingga Layanan Antar Makanan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:51 WIB
  • author Felldy Aslya Utama
Perpres Ojol Resmi Terbit Hari Ini, Ini Aturan Tarif hingga Layanan Antar Makanan
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur operasional ojol, mulai dari tarif angkutan orang hingga pengiriman barang dan makanan. Foto/Ilustrasi/Istimewa

Dalam pelaksanaannya, pengaturan mengenai ojek online akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Kementerian UMKM akan menjadi pengampu utama para mitra ojol. Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertugas mengatur angkutan orang, termasuk struktur tarif.

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengatur operasional layanan pengiriman barang dan makanan yang dilakukan melalui platform digital.

Dengan pembagian kewenangan tersebut, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi dasar pengaturan sejumlah aspek dalam ekosistem ojol, mulai dari pembinaan dan perlindungan mitra hingga layanan transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi.
 

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut