Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Soekarno-Hatta hingga Halim Ditutup, Ini 6 Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Penyelundupan HP Rp250 Miliar dari Korsel Ditangkap Bareskrim di Bandara Soetta

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:55 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Buronan Penyelundupan HP Rp250 Miliar dari Korsel Ditangkap Bareskrim di Bandara Soetta
Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata, buronan kasus dugaan penyelundupan HP dari Korsel. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBekasi.id– Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), buronan tersangka kasus dugaan penyelundupan handphone (HP) dan perlengkapan bayi ilegal dari Korea Selatan (Korsel) ke Indonesia. Nilai barang bukti dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp253 miliar.

Tatang ditangkap setelah terpantau tiba dari Korea Selatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (6/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengenai kedatangan orang yang masuk dalam daftar pemantauan.

“Penyidik menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soetta, adanya seseorang yang masuk dalam Objek Subject of Interest (SOI) atas nama Tang Tatang Winata yang memiliki kesamaan dalam tanggal lahir,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Setelah menangkap TW, penyidik bersama petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta turut menyita sejumlah barang bukti. Tersangka kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menangkap dua tersangka lain, yakni DCP alias PR dan MT. Ketiganya diduga terlibat dalam penyelundupan barang ilegal asal Korea Selatan berupa handphone, suku cadang HP, serta perlengkapan bayi.

Barang bukti yang disita mencakup sekitar 50.000 unit handphone berbagai merek, termasuk iPhone dan Android. Penyidik juga menyita suku cadang, layar LCD, baterai, mesin handphone, dan berbagai komponen lainnya.

Nilai barang elektronik tersebut diperkirakan mencapai Rp250 miliar. Selain handphone dan komponennya, penyidik menyita 256.300 unit perlengkapan bayi yang ditaksir bernilai sekitar Rp3,075 miliar.

“Total nilai barang bukti yang berhasil disita sekitar Rp253.075.600.000,” tutur Ade Safri.

Ade Safri menjelaskan, berkas perkara tersangka DCP dan MT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara Tatang Winata setelah tersangka ditangkap usai melarikan diri dari Indonesia.

Dalam kasus dugaan penyelundupan barang ilegal dari Korea Selatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut