Bareskrim Ungkap Modus Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Lecehkan 5 Atlet di Bekasi
BEKASI, iNewsBekasi.id – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap dugaan modus mantan Kepala Pelatih Pemusatan Pelatihan Nasional (Pelatnas) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir (HB), dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima atlet putri.
Polisi menduga Hendra memanfaatkan relasi kuasa sebagai pelatih untuk melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap para korban.
"Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Nurul mengatakan HB telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Nurul menjelaskan, HB tercatat sebagai pelatih pada 2022 hingga 2024. Selanjutnya, dia menjabat sebagai Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada 2025.
"Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," ujarnya.
Dugaan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi berulang kali dalam rentang 2022 hingga Desember 2025.
"Kemudian waktunya berulang dari mulai tahun 2022 - 2025 bulan Desember," kata Nurul.
Editor : Wahab Firmansyah