get app
inews
Aa Text
Read Next : Mutasi Besar Kejaksaan, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana

Bareskrim Ungkap Modus Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Lecehkan 5 Atlet di Bekasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:34 WIB
header img
Ilustrasi, lima atltet panjat tebing diduga menjadi korban pelecehan seksual eks pelatih pelantnas olahraga tersebut. (Foto: Istimewa).

Dugaan Pelecehan Terjadi di Bekasi hingga Luar Negeri

Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Selain di Bekasi, dugaan perbuatan tersebut juga disebut terjadi di sejumlah negara ketika para atlet mengikuti pertandingan internasional.

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 18 saksi yang terdiri atas pelapor, korban, dan saksi terkait. Polisi juga telah mengidentifikasi lima korban yang merupakan atlet putri.

Selain keterangan para saksi, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari lima ahli. Mereka terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual.

"Kemudian keterangan dari 5 ahli yaitu 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," ucap Nurul.

Polisi juga mengamankan bukti surat dan bukti elektronik berupa percakapan atau chat sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga berdasarkan ketentuan Pasal 15.

"Kemudian ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tutup Nurul.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut