Begal Bersenjata Airsoft Gun di Babelan Bekasi Ditangkap, Umbar Tembakan 2 Kali
BEKASI, iNewsBekasi.id– Polres Metro Bekasi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan terhadap seorang pelajar berinisial RM (17) di Perumahan Panji Buwono, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya, para pelaku mengancam korban menggunakan senjata airsoft gun dan melepaskan tembakan dua kali.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang mengatakan, aksi pembegalan tersebut terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.
Peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya sedang mendorong sepeda motor. Tiba-tiba, tiga orang pelaku datang menggunakan sepeda motor dan mengancam korban dengan senjata airsoft gun.
Para pelaku kemudian merampas telepon genggam milik korban. Saat melakukan aksinya, mereka juga melepaskan tembakan untuk menakut-nakuti korban.
"Para pelaku melepaskan tembakan ke sebanyak dua kali saat merampas ponsel korban," kata Andi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pembegalan itu.
Dua pelaku utama, yakni AZ dan SDZ, ditangkap di wilayah Bekasi Utara. Sementara itu, dua orang lainnya berinisial RW dan LG diduga memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
"Dua pelaku lain yang ditangkap yakni, RW sebagai penadah barang hasil. Serta LG berkaitan dengan penjualan airsoft gun," ujarnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi senjata airsoft gun, sepeda motor, serta telepon genggam milik korban.
Atas perbuatannya, AZ dan SDZ disangkakan melanggar Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP. Sementara itu, RW disangkakan Pasal 591 KUHP dan LG disangkakan Pasal 306 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian warga Kabupaten Bekasi, khususnya di wilayah Babelan, karena aksi pembegalan tersebut melibatkan penggunaan senjata airsoft gun untuk mengancam korban.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Wahab Firmansyah