Bahas RUU Polri, Sahroni: Tembakan Terukur ke Begal Justru Lindungi HAM Masyarakat
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa tindakan tegas berupa tembakan terukur terhadap pelaku begal merupakan bagian dari upaya perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para akademisi dan pakar hukum dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (2/6/2026).
Dalam rapat tersebut hadir sejumlah akademisi, yakni Dr. Tedi Sudrajat dari Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Maradona dari Universitas Airlangga, serta Fritz Edward Siregar dari Universitas Pancasila.
Pembahasan RDPU berfokus pada urgensi pembentukan RUU Polri guna mewujudkan institusi kepolisian yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum modern, selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berlandaskan prinsip HAM, serta memperjelas peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Sahroni, RUU Polri disusun untuk menyesuaikan tugas dan fungsi kepolisian dengan prinsip-prinsip hukum modern yang mengedepankan keadilan restoratif dan pendekatan humanis.
Editor : Wahab Firmansyah