Bahas RUU Polri, Sahroni: Tembakan Terukur ke Begal Justru Lindungi HAM Masyarakat
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa tindakan tegas berupa tembakan terukur terhadap pelaku begal merupakan bagian dari upaya perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para akademisi dan pakar hukum dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (2/6/2026).
Dalam rapat tersebut hadir sejumlah akademisi, yakni Dr. Tedi Sudrajat dari Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Maradona dari Universitas Airlangga, serta Fritz Edward Siregar dari Universitas Pancasila.
Pembahasan RDPU berfokus pada urgensi pembentukan RUU Polri guna mewujudkan institusi kepolisian yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum modern, selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berlandaskan prinsip HAM, serta memperjelas peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Sahroni, RUU Polri disusun untuk menyesuaikan tugas dan fungsi kepolisian dengan prinsip-prinsip hukum modern yang mengedepankan keadilan restoratif dan pendekatan humanis.
“Pada dasarnya, RUU Polri ini untuk menyelaraskan institusi Polri dengan prinsip hukum modern, yang berlandaskan restorative justice, humanis, dan tentunya HAM. Nah berbicara soal HAM, kita sepakat bahwa hak asasi ini merupakan aspek yang penting dan wajib. Tapi kemarin seperti untuk kasus begal, yang sempat disinggung Komnas HAM, inikan harus dikoreksi juga oleh polisi. Karena tembakan terukur kepada pelaku begal itu kan bagian dari bentuk perlindungan HAM warga negara. Kasihan masyarakat, dihantui rasa takut dan nyawanya terancam,” ujar Sahroni, Selasa (2/6/2026).
Selain menyoroti aspek HAM dalam penegakan hukum, Sahroni juga mendalami peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri dalam pembahasan RUU tersebut.
Ia menegaskan bahwa fungsi Kompolnas harus tetap berada pada koridor pengawasan dan tidak masuk ke ranah teknis penanganan perkara yang menjadi kewenangan internal kepolisian.
“Berarti Kompolnas ini kan fungsinya pengawasan ya, tidak masuk ke dalam internal penanganan suatu perkara. Sama seperti Dewas KPK dengan fungsi pengawasannya. Agar jangan sampai Kompolnas merasa lebih dominan nantinya,” ucap Sahroni.
Pembahasan RUU Polri terus dilakukan DPR RI dengan melibatkan berbagai kalangan akademisi dan pakar hukum guna menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta efektivitas institusi kepolisian di Indonesia.
Editor : Wahab Firmansyah