Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Trans Wibawamukti Koridor 2 Meluncur 2027, 13 Bus Layani Rute Terminal Cikarang-Pemda Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Sikat Tiga Sindikat Curanmor Spesialis Minimarket di Cikarang Bekasi

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:57 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Polda Metro Jaya Sikat Tiga Sindikat Curanmor Spesialis Minimarket di Cikarang Bekasi
Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga tersangka anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar parkir minimarket di Cikarang. Foto: AI

JAKARTA, iNewsBekasi.id — Jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga tersangka anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar area parkir minimarket di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Aksi kejahatan kelompok asal Lampung berinisial IS, RW, dan HP ini sebelumnya sempat viral di media sosial.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa komplotan ini menjadikan area parkir minimarket sebagai target utama empuk untuk melancarkan aksinya.

"Awalnya para pelaku mencari target di area parkiran minimarket menggunakan motor. Ketika menemukan area yang menjadi target, pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak dan mencongkel lubang menggunakan alat kunci letter T," ujar Abdul Rahim kepada awak media, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan laporan kepolisian, sindikat spesialis minimarket ini tercatat beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Aksi pertama dilakukan di kawasan Cimahi, Cikarang Pusat, pada 22 September 2026. Sementara aksi kedua terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, di Jalan Niaga Raya, Kawasan Industri Jababeka 2, Pasirsari, Cikarang Selatan. Aksi di lokasi terakhir inilah yang sempat terekam kamera pengawas dan viral di linimasa media sosial.

Mendapati laporan tersebut, Tim Unit 2 Subdit Jatanras langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari para saksi dan korban di Cikarang.

Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, menambahkan bahwa perburuan di lapangan membuahkan hasil manis dalam waktu singkat. Pada 26 Oktober 2026, polisi memburu dan menangkap tersangka IS di Perumahan Medogreen Taman Bogenvile Raya, Cikarang Selatan.

Bergerak dari nyanyian tersangka pertama, tim langsung melakukan pengembangan dan mencokok pelaku kedua berinisial RW di Kampung Tegalgede, Pasirsari, Cikarang Selatan. Tak berhenti di situ, polisi kembali menyisir wilayah Bekasi dan meringkus pelaku ketiga berinisial HP di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Cikarang Barat.

"Selanjutnya para pelaku tersebut dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Reza.

Dari penangkapan di berbagai titik di Cikarang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, sebilah pisau, satu buah kunci letter T beserta mata kuncinya, dua buah helm, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya meresahkan warga dan pengguna minimarket, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut