Catat! 6 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2026 di Kabupaten Bekasi
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026, kepolisian mengutamakan pendekatan edukatif dan preventif. Namun, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan.
Andi meminta jajarannya memetakan lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas berdasarkan kondisi jalan serta perilaku pengguna kendaraan.
Pemetaan tersebut diharapkan membuat pengawasan lebih terarah sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan persoalan lalu lintas di Kabupaten Bekasi.
Dia juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, tegas, humanis, dan berdasarkan bukti. Pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan, bukan sekadar menghindari sanksi.
Hasil Operasi Patuh Jaya 2026 nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk menyusun program pembinaan lalu lintas secara berkelanjutan.
Selain pengawasan dan penindakan, Polres Metro Bekasi juga akan mengoptimalkan pembinaan melalui fungsi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) dan Bhabinkamtibmas.
Pembinaan dapat dilakukan melalui kunjungan edukatif kepada masyarakat maupun pelajar yang berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas.
Menurut Andi, langkah tersebut bertujuan membangun kesadaran masyarakat, bukan menimbulkan intimidasi. Dengan demikian, pengguna jalan diharapkan memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan bersama.
“Kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, menekan angka pelanggaran berulang, serta meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Masyarakat diimbau mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi perlengkapan keselamatan, serta berkendara secara tertib selama operasi berlangsung hingga 8 November 2026.
Untuk bantuan kepolisian atau pelaporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), warga dapat menghubungi layanan Polisi 110 atau layanan Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
Tertib berlalu lintas bukan sekadar upaya menghindari sanksi, melainkan juga bentuk tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Editor: Wahab Firmansyah