JAKARTA, iNews.id - Kantor hukum Budidjaja International Lawyers (BIL) kalah lagi di tingkat kasasi dalam perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melawan mantan stafnya.
Dilansir dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara kasasi nomor 367 K/Pdt.Sus-PHI/2022 telah diputus pada 19 April 2022.
“Klien kami dimenangkan kembali di tingkat kasasi. Salinan putusannya belum kami terima namun sudah tercantum amar putusannya di situs informasi perkara Mahkamah Agung bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima,” ujar Francine Widjojo, advokat pada Francine & Co. Law Office, dalam keterangan tertulisnya diterima pada Kamis (21/4/2022).
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta dengan nomor perkara 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst, BIL selaku Tergugat dinyatakan telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir sehingga gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dengan verstek.
BIL dihukum untuk membayar kompensasi PHK pekerjanya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang cuti tahun 2020, upah proses, dan THR tahun 2021 yang seluruhnya sejumlah Rp146.148.429,00. Selain itu, BIL juga diwajibkan memberikan slip gaji pekerjanya sejak diangkat menjadi karyawan tetap tanggal 1 Januari 2012 sampai bulan November 2020 serta surat keterangan pengalaman kerja.
“Kami berharap kantor hukum Budidjaja International Lawyers hormat dan patuh pada putusan pengadilan dan segera membayarkan hak-hak klien kami. Jika tidak dibayarkan, kami akan menempuh upaya-upaya hukum yang diperkenankan,” imbuh Francine Widjojo.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar