Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Desak Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan Dihapus, DJP: Sedang Dikaji
Advertisement . Scroll to see content

Korban PHK Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya

Selasa, 30 November 2021 | 20:05 WIB
  • author Athika Rahma
Korban PHK Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya
Korban PHK bisa menerima bantuan uang tunai dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan menyediakan bantuan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (30/11/2021), terdapat berbagai bantuan dari program ini, mulai dari informasi lapangan kerja, pelatihan kerja sampai bantuan tunai selama enam bulan yang bisa diperoleh pekerja.

Untuk bantuan uang tunai, manfaat bakal diberikan usai pekerja yang mengalami PHK diverifikasi BPJS ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP Manfaat uang tunai diberikan sebesar 45% x upah x 3 bulan + 25% x upah x 3 bulan.

Besaran upah yang dipakai dalam skema itu adalah upah terakhir yang dilaporkan. Sementara, batas upah ditetapkan Rp 5.000.000 dari skema tadi, dengan asumsi upah terakhir sebelum ter-PHK sebesar Rp 5 juta, maka pekerja bisa menerima bantuan senilai Rp 6.75 juta + Rp 3,75 juta atau total Rp 10.5 juta.

Untuk menerima bantuan uang tunai tersebut, berikut ini adalah beberapa syarat bagi pekerja supaya terdaftar di program ini.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut