320.000 Ojol Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Santunan hingga Tunjangan Kematian

BEKASI, iNewsBekasi.id - Sebanyak 320.000 pengemudi ojek online (ojol) telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mitra ojol yang mengalami kecelakaan saat bekerja kini berhak menerima santunan dan perlindungan penuh dari negara melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan menjelaskan, perlindungan ini mencakup biaya pengobatan, santunan cacat, hingga tunjangan kematian. Target keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra ojol pada 2025 sendiri ditetapkan sebanyak 2 juta orang.
"Jadi 320.000 itu seluruh ojek, tadinya 250.000, 12,5 persen dari 2 juta yang target kami," kata Pramudya, Rabu (18/6/2025).
Pramudya menegaskan, jika pengemudi ojol mengalami kecelakaan saat bekerja dan membutuhkan perawatan medis, seluruh biaya rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS hingga peserta sembuh total.
“Jika terjadi kecelakaan saat bekerja dan membutuhkan perawatan, seluruh biaya rumah sakit ditanggung hingga peserta pulih total,” ujarnya.
Bahkan, jika pengemudi mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan hingga Rp56 juta bagi yang membayar iuran bulanan sebesar Rp16.800.
Sementara itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp48 juta. Tak hanya itu, BPJS juga memberikan biaya pendidikan anak peserta dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi jika peserta mengalami cacat atau wafat karena kecelakaan kerja.
Selama masa pemulihan dan belum bisa kembali bekerja, peserta juga akan mendapatkan pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan, tergantung lama waktu pemulihan.
Menariknya, pengemudi ojol tetap mendapatkan perlindungan meskipun kecelakaan atau kematian terjadi di luar hari kerja.
"Untuk ojol, karena jam kerja fleksibel dan bisa sampai 24 jam, perlindungan berlaku sejak mereka keluar rumah hingga kembali. Bahkan jika meninggal saat hari libur karena sakit biasa, tetap dilindungi," ujar Pramudya.
Pramudya menegaskan, jaminan sosial adalah program resmi negara yang bertujuan memberikan rasa aman bagi semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal dan digital.
Editor : Tedy Ahmad