Korban PHK Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya
Selasa, 30 November 2021 | 20:05 WIB
Selain itu, disebutkan mereka yang berhak menerima manfaat JKP harus tertib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan, di mana 6 bulan dibayar berturut-turut. Apabila nanti pekerja tiba-tiba terkena PHK, maka dirinya bisa mengajukan klaim JKP selama 3 bulan sejak dinyatakan ter-PHK.
Namun, ada juga beberapa kriteria pekerja yang tidak bisa mengikuti program ini. Mereka adalah pekerja yang sengaja mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Editor : Eka Dian Syahputra