get app
inews
Aa Read Next : Contraflow Diberlakukan di Km 36 sampai Km 47 Tol Japek

Gagal Terapkan One Way, Polisi Terapkan Contraflow

Minggu, 01 Mei 2022 | 08:13 WIB
header img
ilustrasi: Okezone

iNews.id - Upaya meminimalisir kepadatan arus mudik, Polisi menghentikan penerapan one way dari Tol Cikampek KM 47 hingga Tol Kalikangkung KM 414. Kemudian petugas melakukan normalisasi lalu lintas di jalur bebas hambatan tersebut.

Sebelumnya, terpantau telah terjadi kemacetan yang parah imbas pemberlakukan one way di Tol Cikampek. Bahkan, warga memblokir Tol Cipularang.

"Normalisasi One Way di Tol Cikampek sejak KM 47 hingga KM 70 dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Dengan adanya penyetopan One Way tentunya kendaraan dari arah Bandung bisa melintas jalan tol untuk menuju Jakarta," ungkap Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Sabtu (30/4/2022).

Eddy menyampaikan, pada pukul 07.00 WIB pagi ini jajarannya telah persiapan penormalan arus mudik (khusus dari KM 47 sampai dengan KM 70 GT Cikampek Utama), relaksasi dari Bandung.

Eddy menyebutkan, dari KM 47 ke KM 70 Cikampek Utama (Cikatama) akan menggunakan contraflow dua lajur dari arah Jakarta ke timur dan 1 lajur digunakan dari Bandung menuju Jakarta.

Bahkan, polisi juga akan menyetop one way di KM 70 hingga Kalikangkung. Rekayasa Contraflow juga diterapkan hingga KM 86

Pukul 08.00 WIB akan dilaksanakan penutupan one way dan penormalan dari KM 70 GT Cikampek Utama sampai KM 414 GT Kalikangkung. Dari km 70 Cikatama akan contraflow 1 lajur hingga KM 86 untuk menammpung arus dari Jakarta ke timur," ujar Eddy.

Dengan begitu, kendaraan dari arah arah timur atau Kalikangkung menuju Jakarta dapat menggunakan dua lajur tol sampai dengan KM 86. Namun, ketika memasuki KM 70 hanya akan bisa melintas di satu lajur tol.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut