get app
inews
Aa Read Next : Razia di Lapas Cikarang, Petugas Temukan Senjata Tajam hingga Korek Gas

Kedepankan Restorative Justice, Polres Metro Bekasi Bebaskan Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat

Minggu, 29 Mei 2022 | 20:36 WIB
header img
Seorang pria berinisial TA kepergok melakukan pencurian besi di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kejadian ini berlangsung di Cikarang Pusat, Kamis (26/5/2022). (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi membebaskan pencuri besi di area proyek kereta cepat di Jakarta-Bandung di Kabupaten Bekasi. Kasus itu pun tak dilanjutkan karena mengedepankan restorative justice.

”Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif, Sabtu (28/5/2022).

Menurut Gidion, penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar pertimbangan sosiologis dan yuridis. Kasus ini telah melalui kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Dalam hal ini, korbannya merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan dan mempertimbangkan mencabut laporan.

Dia menjelaskan, pendekatan restorative justice merupakan hal yang biasa. Apalagi, mengingat nilai barang curian sangat kecil. ”Tersangka juga bukan residivis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Joyo alias Tata (47) diamankan pekerja proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, saat tepergok mencuri batangan besi pada Kamis (24/5/2022) di Kampung Tegal Danas RT 01/RW 05, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

TA mencuri besi dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat. Kemudian, mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkannya ke bawah. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut