get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati Hari Lahir Pancasila, Anak Kolong Bikers Indonesia Gelar Riding Kebangsaan

1 Juni Diperingati Hari Lahir Pancasila Sebagai Dasar Negara, Begini Sejarah Perumusannya

Rabu, 01 Juni 2022 | 05:22 WIB
header img
Hari lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni. (Foto-Foto: SINDOnews)

iNews.id - Tepat tanggal 1 Juni diperingati hari lahir Pancasila. Sebagaimana diketahui bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila, yang terdiri dari lima sila. 

Bagaimana perumusan Pancasila sebelum ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia? kebetulan artikel ini akan membahasnya sedikit, mari kita simak.

Berawal pada 28 Mei 1945, di Gedung Chuo Sangi In di Pejambon, anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dilantik.

BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) bertugas mempelajari dan menyelidiki hal-hal terkait pembentukan negara Indonesia merdeka. BPUPKI sendiri diketuai dr K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Sementara, R.P. Suroso sebagai Ketua Muda II merangkap Kepala Sekretariat dan Ichibangase (Syucokan atau Residen Cirebon) sebagai Ketua Muda I.

Ada pula 60 anggota yang seluruhnya diangkat Jepang Dilansir kebudayaan.kemdikbud.go.id, pada 29 Mei-1 Juni 1945, BPUPKI menyelenggarakan sidang. Dalam pembukaan sidang, ketua meminta pandangan para anggota mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk. Pada sidang 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin berpidato mengenai "Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia".

Materi yang diajukan adalah lima asas dasar, yaitu: (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan rakyat. 

Dua hari berikutnya pada, (31/5/1945), Mr. R. Soepomo memberi lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, yaitu : (1) Persatuan, (2) Kekeluargaan, (3) Keseimbangan lahir dan batin, (4) Musyawarah, dan (5) Keadilan Rakyat.

Selanjutnya, pada sidang 1 Juni 1945, Ir. Sukarno (Soekarno) menyampaikan pidato mengenai "Dasar Indonesia Merdeka" dan mengajukan lima dasar bagi negara yang akan dibentuk, yaitu: (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan, (3) Mufakat atau demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, dan (5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima dasar negara itu diberi nama Panca Sila.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut