get app
inews
Aa Text
Read Next : Akibat Hujan Deras 1 Mobil Terperosok ke Lubang Galian di Jalan Raya Jatiwaringin Bekasi

Materai Elektronik Resmi Diluncurkan, Begini Cara Bayar dan Gunakan e-Meterai

Sabtu, 02 Oktober 2021 | 16:19 WIB
header img
Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor (Foto: iNews/Rina Anggraeni).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan meterai elektronik pada hari, Jumat (1/10/2021). 

Demi memudahkan pembayaran dan pengadaan e-meterai, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan dua peraturan.  

Pertama, peraturan tentang pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, menjelaskan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. 

Meterai elektronik yang diterbitkan memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai. 

"Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut," kata Neilmaldrin, di Jakarta, Jumat (1/10/2021). 

Tahun Baru Islam, DKI Meriahkan Pagelaran Jakarta Muharram Festival di Ibu Kota Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan  menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.  

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian. 

Sedangkan mengenai aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah. 

Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut