get app
inews
Aa Read Next : PLN Bekasi Berikan Bantuan Listrik Gratis untuk 9 Keluarga via Program LUTD

Daftar Pelanggan PLN yang Dapat Bantuan Subsidi Listrik, Cek Ya!

Senin, 13 Juni 2022 | 05:00 WIB
header img
Petugas PLN mengecek meteran listrik pelanggan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - PT PLN (Persero) kembali memberikan bantuan berupa subsidi listrik supaya masyarakat dapat membayar tarif listrik lebih terjangkau dari tarif keekonomiannya yang sudah ditetapkan pemerintah.

Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto PT PLN menjelaskan besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.

"Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan," terang Gregorius dalam keterangan resmi, Minggu (12/6/2022).

Penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA.

"Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp 39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp 49,76 triliun," tambahnya.

Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.

Pelanggan S1 adalah pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sedangkan pelanggan S2 adalah pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.

Editor : Iman Ridhwan Syah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut