Pemerintah Kota Bekasi Keluarkan Surat Edaran Percepatan Penerbitan Akta Kematian, Simak Syaratnya
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 470/3931/Disdukcapil Yancasip.