Catat Ya! Ini Daftar Golongan yang Kena Tarif Listrik Naik 2022

Iabal Widiarko
Ada 5 golongan yang kena tarif listrik naik 2022. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

4. Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

5. Golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Namun kenaikan tarif listrik tidak berlaku pada pelanggan listrik bersubsidi 450-900 VA, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Termasuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri juga tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini.

Tarif penyesuaian ini diberlakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat pada sasaran. Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network