JAKARTA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja lepas rupanya ada dan penting diketahui. Sebab, pekerja lepas pun dapat bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan terbagi dalam empat program. Seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Adapun berbagai manfaat ini dapat dinikmati pekerja Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.
Dihimpun dari berbagai sumber via Okezone, Sabtu (18/6/2022), pada Mei 2015 BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan sebuah asuransi untuk golongan Bukan Penerima Upah (BPU).
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait