BPH Migas Bakal Berlakukan Larangan Mobil Dinas PNS dan BUMN Minum Pertalite, Kapan?

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
BBM Pertalite (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - BPH Migas mengusulkan soal regulasi pembelian BBM bersubsidi terutama Pertalite. Hal tersebut pun dilakukan supaya penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman pun menegaskan kalau BBM bersubsidi tidak boleh digunakan untuk mobil dinas.

"Kalau mobil dinas, BUMN, itu ya pakai non subsidi," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

Selain untuk mobil dinas PNS dan BUMN, larangan ini juga akan diberlakukan untuk kendaraan mewah lainnya.

Namun, dia masih belum menjelaskan lebih lengkap untuk jenis mobil apa saja.

"(Untuk jenis mobil) masih kita tunggu Perpresnya," bebernya.
 

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network