Pihaknya akan lebih dulu melakukan identifikasi, serta kordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut.
"Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan peraturan, kami akan langsung melakukan pemutusan akses," tegasnya.
"Tapi kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar ini akan taat kepada peraturan dan kami yakin mereka sedang melakukan proses pendaftaran," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kominfo, sejak 2015 hingga hari ini, hanya terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia, terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing.
Masih banyak PSE-PSE besar yang belum melakukan pendaftaran, terutama yang asing. Bukan Instagram saja, tetapi juga Google, Facebook, WhatsApp, Netflix, dan lainnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait