JAKARTA, iNews.id - Google hingga Aplikasi Instagram terancam diblokir di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal ini pun lantaran jika media sosial asal Negeri Paman Sam itu tak segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa setiap PSE baik domestik maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 20 Juli 2022.
Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir, dan tentu masyarakat Indonesia tidak bisa lagi bermain Instagram.
"Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Rabu (22/6/2022).
"Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," tambahnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait