JAKARTA, iNewsBekasi.id- Ditjen Pajak menyatakan layanan seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 untuk berbagai barang dan jasa.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, layanan seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai tahun depan.
“Ya, Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN 12 persen," kata Suryo saat ditemui usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Namun, beberapa barang dan jasa tetap akan dibebaskan dari PPN, termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan ikan.
Untuk barang-barang seperti minyak goreng dan tepung terigu, pemerintah memberikan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 1 persen yang ditanggung pemerintah.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama ekonomi Indonesia. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai stimulus, termasuk diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA," ucap Airlangga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan, kebijakan ini akan didukung oleh APBN untuk memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga.
"Meski terdapat ketidakpastian global, kami akan terus mendukung ekonomi domestik dengan kebijakan yang tepat," ujar Sri Mulyani.
Sebagai bagian dari kebijakan stimulan, pemerintah juga memperpanjang fasilitas PPh final 0,5 persen bagi UMKM. Serta, memberikan bantuan pangan kepada 16 juta rumah tangga kurang mampu.
Editor : Wahab Firmansyah