3. Juni 2021
MB (24) memperkosa seorang wanita paruh baya berumur 60 tahun karena tidak bisa membayar jasa Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasus ini terjadi di Tegal Kurir Kidul, Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (17/6/2021) dini hari.
Menurut sumber, pelaku memperkosa wanita paruh baya itu gara-gara nafsu birahinya yang meledak-ledak.
Pelaku yang adalah tetangga korban dipergoki oleh anak korban saat keluar dari rumahnya. Karena curiga, anak korban memeriksa rumah dan mendapati korban yang tak memakai celana.
Dia langsung menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku.
Pelaku kemudian dikenakan Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
4. Oktober 2021
Laki-laki hidung belang berinsial AR (23) menjadi tersangka gara-gara membuat laporan palsu yang dibuatnya pada Rabu (6/10/2021) lalu kepada pihak kepolisian.
Dalam laporannya, dia mengaku menjadi korban begal yang dilakukan di Kanal Banjir Timur (KBT), Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Faktanya, sepeda motor dan ponselnya diambil oleh beberapa Pekerja Seks Komersial (PSK). Karena AR tak bisa membayar biaya sebesar Rp 500 ribu yang sudah disepakati sebelumnya.
Akibat ulahnya membuat laporan palsu, AR justru dikenakan pidana paling lama satu tahun empat bulan gara-gara melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Editor : Iman Ridhwan Syah
Artikel Terkait