JAKARTA, iNews.id - Berikut merupakan beberapa kasus yang terjadi akibat pelanggan mangkir dari janjinya membayar PSK yang dikencaninya.
1. Agustus 2020
Pihak kepolisian Kalimantan Barat mengamankan pelaku yang diduga membunuh seorang pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Melawi.
Pelaku berinisial N (19) diamankan pada Rabu (26/8/2020). Hasil interogasi yang dilakukan menyebutkan, sebelum pelaku melakukan tindak pembunuhan tersebut, dia hanya mengancam korban supaya bisa berhubungan secara gratis.
Tarif yang ditawarkan pun hanya sebesar Rp 70 ribu, namun pelaku tidak dapat membayar sehingga mengancam korban.
Korban kemudian marah dan berkahir ditikam oleh N. Pelaku diganjar dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat ulahnya.
BACA JUGA: PSK Online Ini Tahu Bagaimana Cara Memperlakukan Pelanggan hingga Sering Datang
2. April 2021
Seorang satpam berisinial DC menusuk Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial M gara-gara tak bisa membayar tarif yang sebelumnya sudah disepakati.
Pelaku memesan layanan korban lewat aplikasi chatting pada Rabu (14/4/2021) dan sepakat dengan tarif Rp 300 ribu untuk layanan yang diberikan.
Tetapi, korban hanya membayarkan uang sebesar Rp 150 ribu dengan alasan tak punya uang.
Gara-gara hal ini, pelaku dan korban sempat ribut sesaat sebelum penusukan terjadi. Akibatnya, korban mendapatkan 14 tusukan senjata tajam di dada dan perut.
Korban segera dilarikan ke RSUD Tangerang untuk menjalani perawatan. Karena hal ini, pelaku dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 35, Pasal 365 Ayat 1, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
3. Juni 2021
MB (24) memperkosa seorang wanita paruh baya berumur 60 tahun karena tidak bisa membayar jasa Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasus ini terjadi di Tegal Kurir Kidul, Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (17/6/2021) dini hari.
Menurut sumber, pelaku memperkosa wanita paruh baya itu gara-gara nafsu birahinya yang meledak-ledak.
Pelaku yang adalah tetangga korban dipergoki oleh anak korban saat keluar dari rumahnya. Karena curiga, anak korban memeriksa rumah dan mendapati korban yang tak memakai celana.
Dia langsung menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku.
Pelaku kemudian dikenakan Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
4. Oktober 2021
Laki-laki hidung belang berinsial AR (23) menjadi tersangka gara-gara membuat laporan palsu yang dibuatnya pada Rabu (6/10/2021) lalu kepada pihak kepolisian.
Dalam laporannya, dia mengaku menjadi korban begal yang dilakukan di Kanal Banjir Timur (KBT), Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Faktanya, sepeda motor dan ponselnya diambil oleh beberapa Pekerja Seks Komersial (PSK). Karena AR tak bisa membayar biaya sebesar Rp 500 ribu yang sudah disepakati sebelumnya.
Akibat ulahnya membuat laporan palsu, AR justru dikenakan pidana paling lama satu tahun empat bulan gara-gara melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Editor : Iman Ridhwan Syah
Artikel Terkait