Smackdown Mahasiswa, Brigadir NP Ditahan Polda Banten dengan Pasal Berlapis

Mahesa Apriandi
Mahasiswa di Smackdown Polisi di Tangerang (Foto: Istimewa)

SERANG, iNews.id - Brigadir NP, oknum polisi yang banting mahasiswa saat demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang hingga kejang-kejang ditahan di tahanan khusus Bidpropam Polda Banten.

Sebelum ditahan, Brigadir NP diperiksa intensif oleh penyidik Bidpropam.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, penahanan Brigadir NP untuk memudahkan proses pemeriksaan.

"Status Brigadir NP saat ini sebagai terduga pelanggar dan dikenakan sanksi berlapis," katanya, Jumat (15/10/2021).

Dia mengatakan, Bidpropam Polda Banten telah memeriksa secara meraton kepada Brigadir NP, termasuk dari Propam Polri.


Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers terkait penahanan oknum polisi yang membanting mahasiswa. (Foto: iNews TV/Mahesa Apriandi)

"Sesuai perintah kapolda penanganan dan pemeriksaan Brigadir NP ini sudah diambil alih oleh Polda Banten," katanya.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, Brigadir NP menggunakan prasangkaan berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian.

Sanksi yang diberikan kepada Brigadir NP juga menjadi lebih berat dengan pasal berlapis.

"Berlapis itu artinya bisa dengan pasal yang lapis dalam satu aturan internal juga bisa lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, video oknum polisi membanting mahasiswa yang demo di depan Kantor Bupati Tangerang viral di media sosial.

Dalam video tersebut tampak seorang mahasiswa ditangkap lalu dibanting ke aspal pada trotoar dan diinjak hingga kejang-kejang. Korban pun langsung ditolong sejumlah polisi lainnya.

Polresta Tangerang dan Polda Banten pun sudah meminta maaf kepasa MFA, mahasiswa yang smackdown oknum polisi hingga kejang-kejang, saat sedang berdemo di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021).

MFA pun telah memaafkan tindakan brutal oknum polisi tersebut. Walaupun begitu, MFA mengaku tidak akan melupakan insiden tersebut meskipun sudah memaafkannya.

MFA juga meminta supaya oknum polisi tersebut tetap diproses dan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Iman Ridhwan Syah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network