“Cara pengambilan uang arisan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya dengan mendatangi rumah korbannya dan ada pula dengan cara transfer uang ke pelaku. Kerugian bervariasi mulai dari Rp11 juta hingga Rp24 juta dengan anggota 50 orang,” ujar Maesaroh salah satu korban.
Arisan online sudah berjalan dua tahun dan baru diketahui setahun terahir. Para korban sempat melaporkan pelaku ke Mapolres Metro Bekasi namun hingga kini belum ada titik terangnya dan pelaku belum juga dipanggil polisi.
Para korban arisan online berharap polisi segera menangkap pelaku dan diproses secara hukum, meskipun uang mereka tidak kembali.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait