PPKM di Jabodetabek Balik Lagi ke Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

Binti Mufarida, SINDOnews
Wilayah Jabodetabek kembali naik ke PPKM Level 2. (Foto: Dok SINDOnews)

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:

- Dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen);

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

- Maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas

- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

- Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);

- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Bioskop

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining

- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)

- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network