Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:
- Dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen);
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait