Eks Ketua II JI Minta Mantan Anggota untuk Serahkan Senjata kepada Pemerintah

Fadil Utomo
Eks Ketua II Jamaah Islamiyah, Abu Fatih. Foto/Fadil Utomo

BEKASI, iNewsBekasi.id- Kelompok Jamaah Al Islamiyah atau Jamaah Islamiyah (JI) telah menyatakan membubarkan diri sejak 30 Juni 2024 lalu. Eks Ketua II Jamaah Islamiyah, Abu Fatih alias Abdullah Anshori meminta agar seluruh mantan anggota JI yang masih memiliki senjata untuk menyerahkan semuanya kepada Pemerintah.

Abu Fatih mengatakan, sebanyak 400 mantan anggota JI wilayah Jabodetabek sudah melakukan deklarasi untuk patuh kepada Pemerintah NKRI. Saat ini para pemimpin eks JI terus melakukan sosialisasi pembubaran kelompok guna mencegah penyebaran intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

"Kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah setelah JI dibubarkan.
Yang terpenting, tidak ada potensi yang dapat menimbulkan aksi-aksi yang dapat merugikan negara, bangsa, dan masyarakat pada umumnya," katanya di Bekasi pada Minggu (8/9/2024). 

Abu Fatih mengatakan, banyak kesalahpahaman baik di internal atau pun eksternal dan dapat merugikan negara. Contohnya kesalahpahaman internal yakni di kelompok JI mempunyai jamaah-jamaah jihad. Maka itu tidak boleh melakukan amal-amal niat jihad.

Adapun di eksternal banyak masyarakat yang memvonis bahwa JI ini kelompok teroris. Itu sangat-sangat merugikan kelompok JI sendiri.

Abu Fatih tidak menutup kemungkinan, masih ada anggota JI yang belum mendeklarasikan untuk gabung kembali kepada Pemerintah NKRI. Ini dikarenakan, jarak yang berjauhan sehingga sulit untuk mendapatkan informasi sehingga kurang komunikasi.

Abu Fatih membeberkan, ada satu orang asal NTB menyatakan tidak mau untuk mengikuti jejak pembubaran JI ini.
"Itu yang mereka belum tahu sehingga ya mereka akhirnya belum bisa menerima, tapi kami yakin pada gilirannya mereka bisa menerima kalau sudah ketemu, karena kita punya prinsip sama, yaitu rujukannya Al-Quran dan As-Sunnah serta bagaimana perkataan ulama," tuturnya.

Abu Fatih meminta kepada eks anggota JI yang masih mempunyai senjata atau pun barang-barang lainnya yang dapat membahayakan, segera menyerahkan semuanya kepada Pemerintah.

"Setelah ada pelaksanaan seperti ini kami umumkan bahwa siapa saja yang masih megang albas (yaitu) alat barang dan senjata harus clear diserahkan ke pemerintah, adapun prosedurnya nanti ditunjuk," ucapnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network