JAKARTA, iNews.id - Pemerintah rencananya bakal membatasi pembelian bahan bakar pertalite. Pembatasan ini pun berlaku untuk mobil dengan kriteria khusus.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengkaji lebih dalam batasan tersebut.
Meskipun belum diketuk palu, namun untuk sementara ini kriteria mobil yang dilarang menggunakan pertalite adalah mobil dengan cubical centimeter (cc) besar.
"Yang dilarang adalah mobil dengan kategori mewah 2000 cc. Tapi ini masih belum diputuskan," katanya dikutip dari pernyataan resminya, Rabu 29 Juni 2022.
Selain mobil mewah, larangan juga akan menyasar mobil dinas, mulai dari mobil dinas TNI, Polri dan BUMN. Hal ini seperti disampaikan Kepala BPH Migas Erika Retnowati sebelumnya.
"Saat ini, kami sedang mengusulkan revisi Perpres 191 Tahun 2014, dan setelah perpres revisinya terbit kami akan terbitkan aturan pelaksanaanya," ungkap Erika.
Erika berharap aturan pembelian pertalite bisa rampung dalam dua atau tiga bulan mendatang. Sehingga pertalite hanya bisa dibeli oleh mereka yang berhak.
Pembelian pertalite sendiri akan mulai dibatasi 1 Juli 2022. Pembeli pertalite diwajibkan untuk mendaftar ke website MyPertamina, juga menggunakan aplikasi MyPertamina.
Jika konsumen belum mendaftar, maka mereka akammn diarahkan ke produk yang lain seperti Pertamax. Tapi jka sudah, maka diperbolehkan mengisi pertalite oleh operator.
Sistem yang digunakan aplikasi MyPertamina akan mirip dengan cara kerja aplikasi PeduliLindungi yang selama ini sudah diterapkan dalam mencegah penyebaran kasus Covid-19.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait