JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk memperluas penyidikan dalam kasus dugaan suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Desakan tersebut muncul agar penyidik tidak hanya berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Sorotan menguat setelah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari berstatus tersangka melontarkan pernyataan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai pelaksana dan menyebut adanya “pimpinan berjenjang” saat ditanya mengenai penerima uang.
Pernyataan itu memicu spekulasi publik sekaligus mendorong sejumlah pihak meminta KPK mengusut tuntas rantai komando serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengondisian hasil pemeriksaan keuangan daerah.
Di tengah proses penyidikan, nama Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, turut menjadi perhatian setelah KPK mengungkap bahwa tersangka lain, Augus Dwianggara alias Angga, pernah menjadi staf ahli anggota DPR yang kini menjabat sebagai Anggota V BPK RI.
Pengamat Intelijen Sri Radjasa menilai penyidik perlu menggali lebih jauh hubungan komunikasi, aliran dana, hingga kemungkinan adanya pihak yang memiliki pengaruh dalam proses pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, pernyataan mengenai “pimpinan berjenjang” dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, memerintahkan, atau memperoleh manfaat dari dugaan praktik pengondisian audit.
Sri juga menilai hubungan historis antara Angga dan Bobby perlu diklarifikasi secara transparan guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
“Bahwa proses klarifikasi penting dilakukan agar publik memperoleh kepastian berdasarkan fakta hukum,” kata Sri, Rabu (17/6/2026).
Kasus ini sendiri bermula dari OTT KPK terkait dugaan suap yang diduga bertujuan memengaruhi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Salah satu proyek yang masuk dalam konstruksi perkara adalah pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Dalam penyidikan, KPK menetapkan Titin Rita Lestari dan Augus Dwianggara sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam upaya pengondisian hasil audit dengan nilai permintaan imbalan sekitar Rp1,6 miliar, dengan komitmen awal sebesar Rp500 juta.
Namun, saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Titin membantah menerima uang dan menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana. Ketika ditanya mengenai pihak yang menerima uang, ia menjawab singkat bahwa “pimpinan saya berjenjang”.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyebut penyidik menemukan “benang merah” terkait posisi Angga yang pernah menjadi staf ahli anggota DPR yang kini menjabat di BPK.
Di sisi lain, BPK RI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan siap bekerja sama dengan KPK dengan memberikan data maupun informasi yang diperlukan penyidik.
Lembaga tersebut juga menegaskan akan memproses pegawai yang diduga terlibat melalui mekanisme Majelis Kehormatan Kode Etik. Hingga saat ini, KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Adapun Bobby Adhityo Rizaldi belum berstatus tersangka dalam perkara tersebut, dan belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menetapkan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan suap tersebut.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait
