Kerap Beraksi di Bekasi, Tiga Kawanan Curanmor Dibekuk Polisi

Jonathan Simanjuntak
Polsek Pondokgede, Bekasi, menangkap tiga kawanan pencurian kendaran bermotor. (Foto: Ilustrasi/MNC Portal Indonesia)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Herman.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network