Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jumat sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al-Majmu’, 1: 326)
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jumat sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al-Majmu’, 1: 326)
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait