PANGKALPINANG, iNews. id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SN alias AL (50) dicokok lantaran menjadi juru tulis (jurtul) dan jual judi toto gelap di Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Pelaku diciduk Sat Reskrim Polres Pangkalpinang dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru, Rabu (20/10/2021) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Green Babel RT 007 RW 002.
"Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah adanya peredaran togel di wilayah tersebut. Selanjutnya kami lakukan pendalaman dan akhirnya berhasil membongkar praktik judi togel ini," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Jumat (22/10/2021).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1.702.000 dan Rp 35.554.000, tiga unit HP, dua buku rekapan togel dan dua unit kalkulator.
"Dari pengakuan pelaku , pelaku sudah berjualan togel selama 1 tahun 6 bulan," ujar Adi Putra .
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 Tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait