Emak Emak Jual Kupon Judi Togel Dicokok Reskrim

Haryanto
Emak-emak di Bangka Tengah ditangkap polisi jual kupon judi togel. (Foto: Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews. id -  Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial  SN alias AL (50) dicokok lantaran menjadi juru tulis  (jurtul) dan jual judi toto gelap di Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. 

Pelaku diciduk Sat Reskrim Polres Pangkalpinang dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru, Rabu (20/10/2021) sekira pukul 19.30 WIB  di Jalan Green Babel RT 007 RW 002.

"Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah adanya peredaran togel di wilayah tersebut. Selanjutnya kami lakukan pendalaman dan akhirnya berhasil membongkar praktik judi togel ini," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Jumat (22/10/2021). 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1.702.000 dan Rp 35.554.000, tiga unit HP, dua buku rekapan togel dan dua unit kalkulator. 

"Dari pengakuan pelaku , pelaku sudah berjualan togel selama 1 tahun 6 bulan," ujar Adi Putra . 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 Tahun.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network