get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Terakhir Kampanye Pilkada Bekasi, Ribuan Umat Nasrani Dukung Heri-Sholihin

Polres Bekasi Ringkus Dua Pengecer Judi Togel, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp25 Juta

Jum'at, 02 September 2022 | 16:18 WIB
header img
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari. (Foto: Dok SINDOnews)

BEKASI, iNewsBekasi.id - Polres Metro Bekasi Kota kembali mengamankan dua pengecer judi togel di wilayahnya. Para pelaku pun diringkus di wilayah Jatisampurna dan Bekasi Timur dalam operasi tim opsnal pada Rabu (31/8/2022).

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengungkapkan, pelaku pertama adalah SS (46) diamankan di wilayah Bulak Kapal, tepatnya di samping kantor pengurusan KIR, Bekasi Timur Kota Bekasi

Sedangkan pelaku lainnya KS (65) yang diamankan di Pasar Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi. ”Kami amankan orang yang diduga menerima pasangan (pengecer) tebakan angka (togel),” kasie Humas Polres Metro Bekasi, Erna Ruswing Andari, Jumat (2/9/2022).

Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti enam lembar uang pecahan Rp10.000, kemudian satu lembar uang pecahan Rp50 ribu. Sementara satu unit handphone Xiomi berwarna hitam dan bukti tangkapan layar pasangan togel turut diamankan.

Kedua pelaku judi dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE subsider 303 KUHP. Keduanya diancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda 25 Juta rupiah.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut