BEKASI, iNews.id - Pemkab Bekasi bekerja sama dengan 61 perusahaan di wilayahnya. Kerja sama tersebut pun dilakukan dalam rangka menekan angka pengangguran di Kabupaten Bekasi.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengungkapkan puluhan perusahaan ini akan memprioritaskan diri bagi tenaga kerja ber-KTP Bekasi. Menurutnya, puluhan perusahaan tersebut harus mengalokasikan 30 persen serapan tenaga kerja untuk warga lokal.
”Kita meminta perusahaan perusahaan yang ada dapat memprioritaskan tenaga kerja yang ber-KTP Bekasi sesuai Peraturan Bupati yang sudah terbit, dimana perusahaan harus mengalokasikan minimal 30 persen dari rekrutmen tenaga kerjanya,” kata Dani, Minggu (11/7/2022).
Aturan ini diharapkan agar warga Kabupaten Bekasi tidak menjadi ‘penonton’ di daerahnya sendiri. Apalagi Kabupaten Bekasi sendiri dipenuhi dengan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.
”Tentu, kebijakan ini sangat penting karena ini menjadi peluang baik bagi putra putri daerah agar tidak hanya menjadi penonton ditengah hiruk piruk kawasan industri yang begitu banyak di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan dibukanya lowongan ini akan menyerap sebanyak 3.000 calon tenaga kerja asal Kabupaten Bekasi.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait