6 Oknum Anggota Polisi Militer TNI AL Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 10 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan 6 oknum TNI AL di Pengadilan Militer 11-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Facebook/Pengadilan Militer II-09 Bandung)

Joni menyatakan, pasal yang digunakan Oditur Militer untuk menuntut enam terdakwa tidak sesuai. Seharusnya, kata Joni, dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan bukan Pasal 338 KUHPidana.

"Karena primer dakwaannya di (Pasal) 340 Jo (Pasal) 338 dan yang kami tahu, kalau di (Pasal) 338 berarti terjadi penganiayaan spontan atau di salah satu tempat. Sementara anak kami dijemput dari tempat usahanya menggunakan mobil. Jadi menurut kami sangat terpenuhi di (Pasal) 340-nya. Nah sementara dituntutan kemarin (Kamis 21/10/2021), pasal pokok 338 dituntut hanya 10 tahun penjara," ujarnya. 

Manalu berharap majelis hakim dalam agenda putusan yang rencananya dibacakan pada 1 November 2021, memberikan vonis yang adil. Dia meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman di atas tuntutan. "Mudah-mudahan majelis hakim dapat mengabulkan keinginan kami. Kami berharap majelis hakim yang menangani perkara ini di Pengadilan Militer dapat memberikan putusan di atas tuntutan jaksa 10 tahun. Harapan kami putusan maksimal," tutur Joni Pandapotan Manalu. 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network