BANDUNG, iNews.id - 6 oknum anggota Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) dituntut hukuman 10 tahun penjara. Mereka dituntut di Pengadilan Militer (Dilmil) II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021) malam terkait dugaan kasus pembunuhan terhadap korban San Francisco Manalu alias Toni (40) di Kabupaten Purwakarta.
Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer (jaksa penuntut umum) di Pengadilan Militer (Dilmil) II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Oditurat Militer menyatakan 6 oknum anggota Polisi Militer TNI AL itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban San Francisco Manalu alias Toni pada Januari 2021 lalu.
Mereka melanggar Pasal 338 KUHPidana. Selain hukuman penjara 10 tahun, keenam terdakwa dipecat dari TNI AL. Namun keluar korban menilai tuntutan tersebut tidak adil.
"Setelah Oditur menuntut 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas kesatuan TNI Angkatan Laut, jujur saya katakan, saya pribadi sebagai orang tua dari almarhum maupun keluarga langsung berontak karena tuntutan tersebut menurut kami kurang berkeadilan," kata Jonisah Pandapotan Manalu, keluarga korban di Bandung, Jumat (22/10/2021).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait