JAKARTA, iNews.id - Mulai hari ini. Minggu (24/10/2021) penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR. Kebijakan tersebut berlaku untuk daerah yang berada dalam kategori PPKM level tiga dan empat.
Aturan itu juga sudah diatur dalam Surat Edaran Kementriaan Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.
"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut dikutip Minggu (24/10/2021).
Sedangkan, penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali dengan kategori wilayah berstatus PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, beda halnya dengan pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan yang mempunyai penyakit komorbid di mana belum dapat menerima vaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak harus menunjukkan kartu vaksin.
"Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan yang memiliki penyakit khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah serta anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)," jelas aturan Kemenhub.
Terlebih, seluruh pelaku perjalanan juga harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait