Traveler Bisa Naik Pesawat Tanpa PCR Jika Sudah Vaksinasi Dosis Kedua

Elmy Tasya Khairally
Ilustrasi bandara pesawat ( Foto: ANTARA FOTO/Fauzan)

BEKASI, iNews.id - Hasil tes PCR kini menjadi syarat keberangkatan penerbangan domestik.

Tetapi, hal tersebut tidak berlaku jika penumpang telah memperoleh vaksinasi kedua.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, terdapat kelonggaran dari persyaratan perjalanan saat memakai transportasi umum. Khususnya dalam pesawat udara di wilayah kategori level dua dan tiga Jawa Bali.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Instruksi itu menyatakan jika penumpang sudah vaksin sampai dosis kedua, maka hanya perlu melakukan tes Antigen di H-1 sebelum keberangkatan.

Selain itu, pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api, bis dan kapal laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta  hasil tes negatif Antigen H-1.

Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dan ketentuan mempunyai kartu vaksin.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network