JAKARTA, iNewsBekasi.id-Dunia penerbangan Indonesia kembali berduka setelah pesawat ATR 42-500 mengalami kecelakaan dan jatuh di kawasan Pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/1/2026). Dalam insiden tragis tersebut, diduga 10 orang, termasuk awak dan penumpang pesawat, meninggal dunia.
Menanggapi peristiwa itu, pengamat hukum penerbangan Columbanus Priaardanto menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi keluarga korban. Ia mengingatkan agar ahli waris korban berhati-hati terhadap pihak-pihak yang berpotensi memanfaatkan tragedi kecelakaan pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT tersebut.
“Keluarga korban harus segera mendapatkan pendampingan hukum yang jelas sesuai undang-undang penerbangan yang berlaku di Indonesia dan internasional, agar keluarga korban tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata pria yang akrab disapa Danto, Jumat (23/1/2026).
Danto menilai, selain kepastian hukum bagi keluarga korban, PT Indonesia Air Transport selaku operator pesawat juga seharusnya segera menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden kecelakaan tersebut.
Menurutnya, kejelasan informasi sangat penting agar ahli waris korban memahami dan memperoleh hak-haknya secara hukum di Republik Indonesia.
“Kita masih menunggu pernyataan resmi dari PT Indonesia Air Transport terkait bagaimana hak-hak keluarga korban. Karena masih kurangnya edukasi terkait hukum udara yang berlaku di Indonesia dan internasional terkait insiden kecelakaan,” ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
