Ia menegaskan bahwa hak ahli waris korban telah dilindungi secara hukum, baik oleh peraturan nasional maupun konvensi internasional.
“Hak ahli waris dilindungi secara hukum Negara Republik Indonesia dan konvensi internasional. Seperti hak-hak sebagai penumpang maupun hak-haknya sebagai kru dan pilot pada saat terjadi insiden yang memilukan ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Danto menjelaskan bahwa pengaturan terkait kecelakaan pesawat telah diatur secara rinci dalam berbagai regulasi penerbangan.
“Pasal 357 UU No. 1 Tahun 2009 menyatakan kecelakaan pesawat udara adalah peristiwa terkait pengoperasian pesawat yang mengakibatkan orang meninggal, luka berat, atau kerusakan serius pada pesawat. Selain itu, kewajiban pelaporan, investigasi, dan penanganan kecelakaan pesawat udara niaga tertuang dalam Pasal 358 sampai 360 UU No. 1 Tahun 2009,” jelasnya.
Selain undang-undang tersebut, ia juga menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara, serta Konvensi Montreal 1999 mengenai pengangkutan internasional melalui udara yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 1 Tahun 2017.
Sementara itu, hingga saat ini Basarnas bersama TNI dan Polri telah menemukan delapan korban meninggal dunia. Proses pencarian masih terus dilakukan di sekitar lokasi jatuhnya pesawat di Puncak Gunung Bulusaraung, dengan medan berat berupa jurang sedalam hampir 500 meter dari puncak gunung.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
