Salip MK dan KPK, Kejagung Jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik!

Abdullah M Surjaya
Paparan hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNews.id - Survei nasional terbaru yang dirilis Indikator Politik Indonesia kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi.

Dalam survei yang digelar pada 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung mencapai 80 persen-angka tertinggi dalam dua tahun terakhir.

“Public trust terhadap kejaksaan naik jadi hampir 80 persen. Dua tahun terakhir tidak setinggi ini. Terakhir tertinggi itu tahun 2024,” kata Founder dan Peneliti Utama Indikator Burhanuddin Muhtadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026),

Dari total 1.220 responden, sebanyak 6 persen menyatakan sangat percaya dan 74 persen percaya terhadap Kejagung. Sebanyak 15 persen cukup percaya, 1 persen tidak percaya sama sekali, dan 4 persen tidak tahu atau tidak menjawab.

Angka tersebut lebih tinggi dibanding tingkat kepercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi (75 persen), pengadilan (74 persen), Komisi Pemberantasan Korupsi (72 persen), serta Kepolisian Republik Indonesia (65 persen).

Secara keseluruhan, Kejagung berada di posisi ketiga lembaga paling dipercaya setelah Tentara Nasional Indonesia (93 persen) dan Presiden (91 persen). Tren kenaikan ini terlihat konsisten.

Pada survei September 2025, tingkat kepercayaan terhadap Kejagung masih berada di angka 70 persen, lalu naik menjadi 76 persen pada Oktober 2025, dan kini menembus 80 persen.

Muhtadi menduga lonjakan kepercayaan publik berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus korupsi besar, termasuk perkara minyak mentah di PT Pertamina dan kasus pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun, ia juga mencatat adanya penurunan kepercayaan publik dalam konteks penanganan kasus yang menyeret nama pengusaha Muhammad Riza Chalid.

“Ada catatan, terutama untuk kasus Riza Chalid. Trust terhadap kejaksaan dalam penanganan kasus itu menurun. Dugaan saya karena orangnya sampai sekarang juga tidak ketahuan di mana,” kata Muhtadi.

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menilai capaian tersebut menunjukkan Kejagung dinilai publik lebih progresif dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, meningkatnya kepercayaan publik bukan karena Kejaksaan memiliki kewenangan lebih besar dibanding lembaga penegak hukum lain. Dalam sistem peradilan pidana terpadu, setiap institusi memiliki fungsi berbeda berdasarkan asas diferensial fungsional.

“Kewenangan Kejaksaan tidak bisa dikategorikan lebih besar. Semua aparat penegak hukum punya kesempatan dan instrumen yang sama,” ujarnya.

Survei ini menggunakan metode multistage random sampling terhadap 1.220 responden dengan margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Wawancara dilakukan secara tatap muka dengan kontrol kualitas sebesar 20 persen dari total sampel.

Dengan tren kenaikan yang konsisten, hasil survei ini menjadi indikator penting persepsi publik terhadap kinerja penegakan hukum khususnya dalam isu pemberantasan korupsi yang masih menjadi sorotan utama masyarakat.

Editor : Abdullah M Surjaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network