Berlaku Hari Ini, Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

Advenia Elisabeth
Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR. (Foto: Okezone.com/AP 2)

JAKARTA, iNews.id - Mulai hari ini. Minggu (24/10/2021) penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR. Kebijakan tersebut berlaku untuk daerah yang berada dalam kategori PPKM level tiga dan empat.

Aturan itu juga sudah diatur dalam Surat Edaran Kementriaan Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.

"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut dikutip Minggu (24/10/2021).

Sedangkan, penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali dengan kategori wilayah berstatus PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, beda halnya dengan pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan yang mempunyai penyakit komorbid di mana belum dapat menerima vaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak harus menunjukkan kartu vaksin.

"Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan yang memiliki penyakit khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah serta anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)," jelas aturan Kemenhub.

Terlebih, seluruh pelaku perjalanan juga harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan penggunaan tes PCR kepada penumpang pesawat ini diperuntukkan sebagai metode testing yang paling sensitif mengingat di dalam pesawat tidak lagi diterapkan seat distancing.

"PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen, sehingga potensi orang terdeteksi untuk lolos dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir," ujar Wiku kepada awak media beberapa waktu lalu.

Wiku menambahkan, ketentuan ini didasarkan dari pelonggaran aturan jumlah penumpang pesawat yang sebelumnya 70% menjadi 100%. Karena itu diperlukan adanya screening test yang lebih akurat.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network