JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka Febrie saat ini hanya berlaku untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," kata Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Minggu (19/7/2026).
Anang menegaskan, dalam perkara dugaan korupsi batu bara dan kasus PT Krakatau Steel, Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.
"Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB (barang bukti) dan tersangka selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan," ujar Anang.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
