Kejagung diketahui telah menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie Adriansyah, terdapat satu tersangka lainnya dalam perkara tersebut, yakni pihak swasta Don Ritto.
Tak hanya itu, Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, penyidik Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa 74 kilogram emas, uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta rupiah. Total nilai seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
