Secara total, barang bukti yang diamankan polisi yaitu 474 tabung gas ukuran 3 kg, 17 tabung gas 50 kg, 136 tabung gas ukuran 12 kg dan sejumlah selang regulator. Keempat pelaku belum sempat mendistribusikan gas tersebut.
“Karena memang belum sempat didistribusikan, sudah tertangkap oleh kita, sementara mereka sedang memindahkan, jadi ini barang belum sempat terdistribusi. Sebelumnya pelaku mengaku pernah bermain di daerah Bogor, jadi itu bukan daerah kita,” kata Ivan.
Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait