Pemkot Bekasi Bebaskan PBB untuk Veteran, Pensiunan TNI/Polri hingga Mantan Wali Kota

Jonathan Simanjuntak
Pemkot Bekasi membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk veteran, purnawirawan TNI dan Polri hingga mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Foto: SINDOnews/Ilustrasi.dok)

BEKASI, iNews.id - Pemkot Bekasi membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi veteran, purnawirawan TNI dan Polri sampai mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Hal tersebut pun berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 01/2022. Adapun Perwal ditandatangani Rahmat Effendi yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi pada tanggal 3 Januari 2022.

Pemkot Bekasi juga membebaskan PBB terhadap orang-orang yang berjasa seperti perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan, penerima tanda kehormatan, dan pensiunan Aparatur Sipil Negara.

“Terkait latar belakang, jadi ini penghargaan pemerintah daerah atas jasa, pengabdian mereka kepada bangsa dan negara,” ungkap Plt Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Nadih ketika dihubungi, Rabu (13/7/2022). 

Meski ditekan atau diundang sejak tanggal 3 Januari 2022 lalu namun kebijakan tersebut baru bisa diberlakukan tiga bulan setelahnya. Namun dipastikan lagi kebijakan tersebut sudah efektif untuk tahun ini.

“Efektif tahun 2022 ini. Diundangkan 3 Januari, tapi kita persiapan-persiapan ya baru 3 bulan baru siap, kan ada sistemnya juga, segala macam kita persiapkan,” ujar dia.

Dilihat MNC Portal dalam beleid tersebut, pembebasan PBB yang dimaksud mencakup 100 persen atau seluruhnya dibebaskan. Lebih lanjut permohonan pembebasan PBB ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya tiga bulan sejak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau tanggal 31 Agustus tahun berjalan.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network